Apes, Pasutri Di tangkap Petugas Dengan Sejumlah Narkoba Jenis Sabu

Keterangan Gambar : terduga pelaku berinisial TEH ( 54 ) dan SS ( 45 )


PIDPoldaRiau.com. Siak – Pada Jumat . (06/10/2023). Polsek Sei. mandau Polres Siak Polda Riau menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sei. Mandau Kabupaten Siak

Adapun pasutri tersebut berinisial TEH ( 54 ) dan SS ( 45 ) diamankan berikut barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 37.98 Gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.Si. melalui Kapolsek Sei.Mandau Polres Siak Iptu Aris Purba, SH membenarkan kejadian penangkapan pasutri tersebut.

Ia mengatakan “ Kedua pelaku Narkotika jenis sabu tersebut berinisial THE(54) dan SS(45) mereka adalah pasangan suami-Istri”

Kejadian bermula Ketika Polsek Sei. Mandau mendapat Informasi tetang peredaran narkoba yang berada diwilayahnya.

Berbekar informasi tersebut Polsek Sei Mandau melakukan Penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua org dengan status suami-istri dengan sejumlah barang bukti

“Dari pengakuan keduanya membenarkan Narkoba tersebut miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial A (DPO)” kata Kapolsek   

Akibat perbuatannya, kedua tesangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun, atau paling berat hukuman mati.

Humas Polres Kuansing

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.