Polsek Kuantan Mudik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit

Keterangan Gambar : Foto Special


PIDPoldaRiau.com. Pada Minggu siang (31/3/2024) Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap seorang pria berinisial TB(33) atas pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Kejadian pencurian pada Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Yang mana pelapor berinisial LB sebagai pengurus Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) melihat ada buah sawit tertumpuk dipinggir jalan di perkebunan Kelompok I Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB), karna curiga akan buah sawit tersebut pelaporpun mencari tau.

 

Kemudian di ketahui bahwa ternyata buah sawit tersebut  milik Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) yang di panen oleh pelaku tanpa izin.

 

Mengetahui hal tersebut pelapor langsung membuat laporan polisi atas pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB).

 

Mendapat laporan Plh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Muslim Caniago langsung melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa pelaku TB(33) telah melakukan pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) sebnyak 240 tandan dengan berat 2,4 Ton dan etimasi kerugian sekira 5 juta.

 

“diketahui bahwa pelaku TB(33) melakukan pencurian buah sawit sebanyak 240 tandan sawit dan sudah di jualnya” ucap Kapolsek Kamis, (18/4/2024).

 

Saat di lakukan penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti berupa  1 buah pisau egrek dan 1 buah senter dan pelaku mengakui perbuatanny

 

“pelaku sudah diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 pisau egrek dan 1 senter, dalam keteranganya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut” tambah Plh Kapolsek.   

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.