Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti

Keterangan Gambar : Foto spesial, terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Rangsang Kep. Meranti


PIDPoldaRiau.com. Kep. Meranti - Polsek Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan seorang warga Desa Tanjung Gemuk berinisial AG(30) dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/04/2024) atas laporan orang tua korban yang menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp (WA) pada ponsel anaknya berinisial MD(13) dengan pelaku AG pada Sabtu (16/03/2024).

Dalam percakapan tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, dan sudah terjadi sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Desember 2023. Dari keterangan korban, pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap 5 orang temannya.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman S.H, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Setelah melakukan penyelidikan, personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Pugar, Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut.

Hasil interogasi singkat mengungkapkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan tidak senonoh terhadap 6 korban lainnya yang rata-rata masih di bawah 15 tahun

"Ia benar, kita ada penangkapan satu orang berinisial AG (30) warga desa Tanjung Gemuk, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban inisial MDF (13), MA (13), RA (13), MS (14), MD (13), dan IA (11), pada Rabu 24 April 2024," terang Kapolsek Rangsang.Kamis(2/4/24)

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit ponsel merek VIVO Y15 warna biru tua milik tersangka AG dan 1 (satu) unit ponsel merek VIVO 1901 warna hitam kombinasi merah milik korban MDF.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti, dan kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.